Calom Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), Johanis Tanak mengklarifikasi soal adanya dugaan intervensi dari Jaksa Agung terkait penanganan kasus.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengusulkan dua nama calon pimpinan KPK yakni, Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.
Keputusan memilih Johanes dilakukan berdasarkan pemungutan suara alias voting. Dari 53 orang yang hadir, sebanyak 38 orang memilih Johanis. 14 orang lainnya memilih I Nyoman Wara dan suara satu orang lainnya dinyatakan tidak sah.
Menukil laman elhkpn.kpk.go.id, Johanis tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp8.911.168.628 (Rp8,9 miliar)
Harta itu berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilihat pada, Kamis, (29/9).
Pelantikan itu turut mengucap sumpah jabatan yang dipimpin Presiden Jokowi yang kemudian diikuti Johanis Tanak.
Tamak juga menyampaikan komitmennya sebagai Wakil Ketua KPK. Dia berjanji akan bekerja berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku.
STPS dan RS ditangkap di Gedung DPRD Provinsi Jatim. Sedangkan AH dan IW masing-masing ditangkap di kediamannya
Selain Firli, empat Wakil Ketua KPK turut diperiksa Dewas, yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango dan Johanis Tanak.
Isi percakapan itu berisi `bisalah kita cari duit` hingga `main di belakang layar`.